BAYAR FIDYAH
Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Tapi,
bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta
dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada
mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut
fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun
ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan
Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan
boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah
puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang
miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan
lainnya).
Membayarfidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah
kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan
teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali
kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman memberikan fidyah
setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan
sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja. Yang penting jumlah takarannya
tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Besaran
Fidyah dan Orang yang Wajib Melakukannya
Membayar Fidyah
Menurut
Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang
di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya. Makanan pokok dapat dalam
bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena
memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Untuk
ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, para ulama
memiliki beberapada perbedaan pandangan. Berikut ini penjelasannya:
Satu Mud
Sebagian
ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa
ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1
mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya
mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan
(mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan
ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur
dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Dua Mud atau Setengah Sha’
Sebagian
ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan
ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah
sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam
hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya
1,5 kg dari makanan pokok.
Telah
disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa
penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa
diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan
untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok
suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang
miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.
Satu Sha’
Ini
adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i
wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat
fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila
diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Dari
perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang
paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan
masak kepada setiap miskin. Nah, siapa sajakah yang punya kewajiban membayar
fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut
ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:
1.
Orang
yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
2.
Orang
tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3.
Wanita
yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang
dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian
ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib
mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah
tetapi cukup mengqadha’.
4.
Orang
yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga
Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus
membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Adapun tata cara membayar fidyah dijelaskan dalam uraian berikut ini:
Waktu, Bentuk, dan Cara
Pembayaran Fidyah
Sedekah Uang
Fidyah
Bisa Menggunakan Uang
Inti
pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan
memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan
dengan 2 cara:
Memasak
atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang
ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat
Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan
tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Bahwa
beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan
besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka.
(HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab
Irwa’.”
Memberi
orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun, sebaiknya juga diberikan
sesuatu untuk dijadikan lauk.
Jika
Anda atau punya saudara yang berkewajiban membayar fidyah, waktu pembayaran
ditentukan seperti uraian berikut ini:
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang
dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa.
Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh
sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang
tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum
Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi
kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih
dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus
menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh
membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Apakahfidyah harus dalam bentuk memberi makanan dan tidak bisa diganti dengan uang?
Kajian tentang hal itu bisa anda simak dalam uraian berikut ini:
Fidyah dengan Uang
Menurut
KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU: “Fidyah adalah
pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan
yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah
yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam
bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan
makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat
dipergunakan untuk keperluan lain”.
Jumhur
ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab
Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat
jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih
mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga
dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan
mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan
untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok
Setelah
anda memahami ketentuan fidyah di atas, maka bagian akhir dari artikel ini akan
menjelaskan cara membayar fidyah:
Cara Membayar Fidyah
Fidyah
diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu
fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan
sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30
porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat
pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun
ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama
melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.
Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada
satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para
ulama.”
Ikuti Cara yang Paling Diutamakan
Memang
benar membahas soal fidyah terdapat beberapa perbedaan dari ulama mengenai
besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya Anda mengikuti yang paling utama atau
paling banyak disarankan oleh para ulama. Apakah ini yang terbaik? Wallahu
Ta’ala A’lam.


Komentar
Posting Komentar