ZAKAT, APA SAJA YANG HARUS KITA BAYAR ZAKATNYA
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai
beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru,
yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang
selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia,
Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT
berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw,
yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang
selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh
dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang
telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang
yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak
mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran,
kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal
seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Selama beraktivitas di Lembaga Amil
Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin
menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya
bangkrut atau ekonominya bermasalah.
Bahkan yang ada adalah orang–orang
yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari
waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya
tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya.
Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 10.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 10.000.000,- yaitu Rp250.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.10.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. z50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 9,750.000,- yang berarti jumlah harta kita berkurang.
Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha
Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan
menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat
Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan .”
Dalam ayat ini Allah berfirman
tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat
ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat
gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan
menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu
menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang
dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan,
kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka
selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin
beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.
Adapun zakat pada jaman sekarang
meliputi
Zakat Fitrah Zakat Saham dan Investasi


Komentar
Posting Komentar